Polisi Hongkong Menggerebek Para Outlet Berita Online

- 29 Desember 2021, 15:35 WIB
Polisi Hongkong Menggerebek Para Outlet Berita Online
Polisi Hongkong Menggerebek Para Outlet Berita Online /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pada hari Rabu Polisi Hongkong menggerebek para outlet berita online dan berhasil menangkap enam pelaku.

Keenamnya ditangkap Rabu pagi di bawah undang-undang kejahatan era kolonial atas konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan.

Saat ini polisi masih mencari tempat tinggal para pelaku tersebut.

Baca Juga: TOP KOREA! Inilah Prestasi Son Heung-min Dalam Karier Sepakbola 3 Kali Berturut-turut

Lebih dari 200 petugas ikut serta dalam pencarian, kata polisi.

Mereka memiliki surat perintah untuk menyita materi jurnalistik yang relevan di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan tahun lalu.

Menurut surat kabar lokal South China Morning Post, polisi menangkap satu dan satu mantan editor di Stand News.

Baca Juga: Nasib TKW ini Harus Melayani Majikan Sejak Umur 23 Tahun, TKW: Modalnya Badan Sehat

Serta empat mantan anggota dewan termasuk penyanyi dan aktivis Denise Ho dan mantan anggota parlemen Margaret Ng.

Rabu pagi, Stand News memposting video di Facebook tentang petugas polisi di rumah seorang wakil editor, Ronson Chan, di mana mereka sedang menyelidiki dugaan kejahatan.

Chan, yang juga ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, tidak ditangkap tetapi dibawa untuk diinterogasi, menurut South China Morning Post.

Penangkapan itu terjadi ketika pihak berwenang menindak perbedaan pendapat di kota semi-otonom China itu.

Baca Juga: Riwayat Perjalanan Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Tidak Bergejala

Polisi mendakwa mantan penerbit surat kabar Jimmy Lai dengan hasutan pada hari Selasa. Surat kabar Apple Daily-nya ditutup setelah asetnya dibekukan.

Asosiasi Jurnalis Hong Kong mendesak pemerintah kota untuk melindungi kebebasan pers sesuai dengan mini-konstitusi Hong Kong, Undang-Undang Dasar.

"Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA) sangat prihatin bahwa polisi telah berulang kali menangkap anggota senior media dan menggeledah kantor organisasi berita yang berisi materi jurnalistik dalam jumlah besar dalam setahun," katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Terbongkar! Ketakutan Pelatih Thailand Saat Bertemu Timnas Indonesia di Final AFF

Benedict Rogers, salah satu pendiri dan CEO organisasi non-pemerintah Hong Kong Watch, mengatakan penangkapan itu

“Tidak lain adalah serangan habis-habisan terhadap kebebasan pers di Hong Kong.”

“Ketika pers bebas yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Hong Kong diberi label 'hasut,' itu adalah simbol kecepatan di mana kota internasional yang dulu besar dan terbuka ini telah berubah menjadi lebih dari sekadar negara polisi,” katanya.***

 

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Japanesestation.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x