Seperti Indonesia, Australia Berlakukan Denda Bagi Bos yang Paksa Karyawannya Masuk Kerja Selama Penguncian

- 17 Juli 2021, 14:14 WIB
Seperti Indonesia, Australia Berlakukan Denda Bagi Bos yang Paksa Karyawannya Masuk Kerja Selama Penguncian
Seperti Indonesia, Australia Berlakukan Denda Bagi Bos yang Paksa Karyawannya Masuk Kerja Selama Penguncian /AFP/

MEDIA PAKUAN - Serupa dengan Indonesia, Australia rupanya juga memberlakukan denda bagi bos yang paksa karyawannya masuk kerja selama penguncian.

Peraturan itu ditetapkan ibukota negara New South Wales, Sydney, yang telah menutup kantor-kantor pembangunan dan ritel yang tidak penting seiring kasus virus Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: China Kecam Keras Tindakan AS yang Beri Sanksi Tak Masuk Akal pada Pejabatnya

Pihak berwenang di negara bagian New South Wales juga memperingatkan penduduk untuk meninggalkan tempat bekerja, karena mereka telah menemukan 111 kasus baru di tempat daerah itu dalam 24 jam.

Pihak berwenang Sydney mengatakan, toko yang dapat tetap buka adalah supermarket, apotek, dan gerai perangkat keras.

Semua pekerjaan bangunan harus dihentikan termasuk pembersihan, pemeliharaan properti, dan renovasi rumah, hingga 30 Juli.

Baca Juga: Ungkap Vicky Prasetyo Sebagai Suami Siaga, Kalina Ocktaranny Malah Jadi Sasaran Empuk Netizen

Sementara itu, bagi penduduk lokal Sydney yang tinggal di tiga distrik pemerintah, yang memiliki populasi 612 ribu, dilarang pergi ke distrik mereka untuk bekerja kecuali mereka adalah pekerja darurat.

Kota ini telah menetapkan aturan bekerja dari rumah untuk bisnis, namun bagi bos yang menyuruh karyawannya untuk menghadiri kantor dapat didenda 10.000 dolar A.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x