Hak TKW Indonesia di Hongkong Jika Hamil Saat Bekerja Bisa Dapat 180 Juta?

- 2 Mei 2021, 10:38 WIB
ilustrasi/ TKW hamil di Hongkong
ilustrasi/ TKW hamil di Hongkong /Cindy Parks/Pikabay



MEDIA PAKUAN - Hak menjadi TKW Hongkong ketika hamil saat bekerja dan diberhentikan akan mendapatkan 180 juta.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh TKW asal Indonesia yang berada di Hongkong melalui kanal youtube @Mboke Memey.

Dia mengatakan apabila TKW Hongkong dinyatakan hamil maka akan mendapatkan hak dan perlindungan dengan syarat menyertakan surat kehamilan dari dokter.

" Segera cek kandungan ke dokter untuk bukti." ungkap TKW Hongkong melalui kanal youtube nya.

Baca Juga: India di Tengah Lonjakan Covid-19, Rumah Sakit Mengalami Kebakaran, Polisi: 18 Orang Tewas

Baca Juga: Kemensos Buka Lowongan Kerja Mei 2021, Buruan Hanya Ada 9 Formasi Kosong Saja

Dia juga mengatakan majikan tidak boleh memberhentikan TKW sedang hamil apabila TKW tersebut sudah bekerja bersamanya selama 10 bulan.

" jika TKW belum bekerja 10 bulan tidak akan mendapatkan hak haknya." ungkapnya.

Namun jika TKW Hongkong sudah bekerja selama 10 bulan maka akan mendapatkan haknya yaitu cuti hamil selama 10 minggu sebulan sebelum melahirkan.

Selain itu dia juga mengatakan apabila TKW Hongkong libur alias cuti akan tetap mendapatkan gaji namun tidak tetap.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 2 Mei 2021: ANTV, SCTV, dan INDOSIAR

Baca Juga: Token Listrik Gratis April 2021 Diganti Dengan Diskon, Untuk Mendapatkannya Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

Namun dia juga mengatakan apabila majikan memecat TKW Hongkong yang sedang hamil, tentunya hamil oleh suaminya maka akan di denda dengan kisaran 180 juta.

Selain itu majikannya juga akan didenda dengan harus membayar satu kali gaji dan cuti bersalin sepuluh minggu.

Namun untuk mendapatkan uang dendaan tersebut tentunya TKW harus sudah bekerja dengan majikannya selama 10 bulan.

Meski begitu Dia mengatakan kenyataannya kebanyakan TKW di Hongkong apabila hamil pastinya mengundurkan diri karena menurutnya tidak mungkin bekerja dalam keadaan hamil.

Dia juga mengatakan pada saat hamil pastinya cepat lelah dan juga waktunya singkat pada saat adanya cuti.***



     

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x