Diduga Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ghislaine Maxwell Ditangkap Kepolisian

2 Agustus 2020, 15:18 WIB
Ghislaine maxwell terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur /Popi Siti Sopiah/

MEDIA PAKUAN - Setelah Ghislaine Maxwell 58 tahun, ditangkap FBI di Bradford, New Hampshire, Amerika Serikat. pada hari kamis 2 juli 2020.

Mantan pacar mendiang Jeffrey Epstein ini pun diduga telah memikat gadis di bawah umur sehingga, Epstein bisa melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.

Sesaat setelah sesi dengar di pengadilan New Hampshire, Dia muncul dari penjara secara singkat lewat video di mana hakim memutuskan agar Maxwell menghadapi persidangan di New York. Sedangkan uang jaminan untuk pembebasan Maxwell belum diputuskan.

Baca Juga: Awal Pekan DKI Berlakukan Ganjil Genap, Cuma 13 Kendaraan Ini yang Terbebas Aturan

Dalam kesempatan itu, Maxwell tidak mengajukan banding. Dokumen tentang transaksi antara Ghislaine Maxwell dan Jeffrey Epstein secara terbuka dirilis pada hari Kamis oleh pengadilan AS, di mana sosialita Inggris menghadapi tuduhan kriminal. Ia membantu pelecehan seksual anak perempuan yang menjadi rekan bisnis Jeffrey.

Maxwell diawasi lebih ketat daripada sebelumnya ketika dia ditangkap di New Hampshire minggu lalu.

Pejabat federal, bukan pejabat dari lapas, secara khusus ditugaskan untuk memastikan dia dilindungi kalau-kalau dia diserang oleh tahanan lain.

Baca Juga: Viral! Video Daging Sapi Kurban Masih Hidup Meski Sudah Terpotong-Potong

Ini dilakukan setelah staf penjara sebelumnya gagal melindungi Epstein yang bunuh diri di dalam sel ketika menunggu persidangan tahun lalu dengan tuduhan perdagangan seks

Ghislaine Maxwell, putri mendiang raja media dan penerbitan Robert Maxwell, dituduh memfasilitasi kejahatannya dan bahkan ikut bergabung saat Epstein melakukan pelecehan seksual, menurut dakwaan terhadapnya.

Beberapa korban Epstein menggambarkannya sebagai kepala perantara, merekrut, membujuk, dan merawat gadis-gadis muda yang dilecehkan Epstein.

Baca Juga: Dokter Meninggal Dunia di Masa Pandemi Covid-19 Mencapai 72 orang

Maxwell membantah melakukan kesalahan dan menyebut tuduhan terhadapnya "sampah", tetapi dia menghadapi hukuman 35 tahun penjara jika terbukti bersalah.

"Pada tangga 25 Januari 2015 itu, Saya tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini, jangan memojokkan saya akan hal itu, saya pergi keluar negri untuk menghadiri pesta bukan untuk kabur " Ucapnya, seperti yang dilansir dari Golbal News.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Global Times

Tags

Terkini

Terpopuler