Awal Pekan DKI Berlakukan Ganjil Genap, Cuma 13 Kendaraan Ini yang Terbebas Aturan

- 2 Agustus 2020, 14:14 WIB
/

MEDIA PAKUAN - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap (ganjil genap).

Rencanannya aturan tersebut mulai diterapkan mulai Senin 3 Agustus 2020.
Seperti diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam tayangan video YouTube Pemprov DKI Jakarta yang tayang Kamis, 30 Juli 2020.

Ketentuan pembatasan kendaraan berdasarkan nopol ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Hilang Enam Hari, Bocah Laki-laki Ternyata Dimangsa Buaya

Dalam payung hukum tersebut mengatur sejumlah aturan, salah satunya mengenai jenis kendaraan yang terkana sanksi serta kebal aturan ganjil genap.

Seperti dilansir dari berita Pikiran-rakyat.com berjudul "13 Jenis Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Mulai Mobil Listrik Hingga Ambulans" menyebutkan setidaknya ada 13 jenis kendaraan yang tetap bisa melintasi jalan ruas jalan ganjil genap tanpa dikenakan sanksi aturan ganjil genap di Jakarta.

Berikut daftar kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap di Jakarta :

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning

Baca Juga: Baim Wong Tidak Dendam Dibilang Tak Bermodal

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a. Presiden atau Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
C. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

Baca Juga: Stamina Loyo, Minum Madu Petani Gunung Gede Pangrango

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x