Republik Rakyat Donetsk Tetapkan Hukuman Mati terhadap 2 Tentara Bayaran Inggris dan 1 Tentara Maroko

28 Mei 2022, 14:07 WIB
Republik Rakyat Donetsk Tetapkan Hukuman Mati terhadap 2 Tentara Bayaran Inggris dan 1 Tentara Maroko /Pixabay/kalhh/

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung Republik Rakyat Donetsk memutuskan untuk mengeksekusi mati tentara bayaran yang bergabung dengan Ukraina.

Dua warga Inggris yaitu Shaun Pinner dan Andrew Hill, bersama dengan warga Maroko Ibrahim Saadoun ditangkap di wilayah pinggiran Donbass oleh pasukan DPR.

Juru bicara kehakiman, Viktor Gavrilov, jumat mengungkap bahwa penyidikan terhadap tentara bayaran asing telah selesai dan kasus pidana telah digulirkan.

Baca Juga: Cegah Penularan TBC, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Bersiaga: 15 Puskesmas dan 5 Rumah Sakit

Ia menambahkan bahwa materi kasus telah dilimpahkan ke pengadilan republik dengan mempertimbangkan penetapan hukuman mati kepada terdakwa ,” katanya.

Salah satu relawan Inggris mengatakan bahwa dia telah ditipu dan diperdaya untuk bergabung dengan garis depan di Ukraina.

Ketiga warga asing itu didakwa berdasarkan tiga pasal KUHP DPR yaitu rencana kejahatan oleh sekelompok orang , perampasan kekuasaan secara paksa atau penahanan kekuasaan secara paksa dan mercenarisme .

Baca Juga: Duterte Desak Ferdinand Marcos Jr. untuk Teruskan Perangi Narkoba

Menurut KUHP DPR, tentara bayaran secara internasional dianggap sebagai kejahatan, dapat dihukum penjara selama tiga hingga tujuh tahun.

Perampasan kekuasaan secara paksa dari 12 hingga 20 tahun. Keadaan yang memberatkan atau masa perang dengan tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya tersangka tentara bayaran Inggris lainnya, Pinner dan Aiden Aslin, telah meminta Perdana Menteri Inggris Boris Johnson untuk menukar mereka dengan pemimpin oposisi Ukraina, Victor Medvedchuk, yang ditahan pasukan Ukraina. ***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: RT.com

Tags

Terkini

Terpopuler