Tepat 2 November Rupiah Menjadi Mata Uang Resmi Indonesia

- 2 November 2020, 10:26 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji / Pixabay/pikiran rakyat
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji / Pixabay/pikiran rakyat /

MEDIA PAKUAN-Belum banyak yang mengetahui ternyata tepat 2 November 1949, Rupiah ditetapkan menjadi mata uang resmi Republik Indonesia (RI).

Berikut sejarah tentang Rupiah yang merupakan mata uang yang sah digunakan rakyat Indonesia untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan keberadaan Rupiah pun sudah diakui dunia sebagai atat tukar yang sah.

Baca Juga: Akibat COVID-19 Pengelola Destinasi Wisata di Bandung Hanya Bisa Gigit Jari

Rupiah adalah mata uang resmi yang berlaku di negara Indonesia empat tahun setelah Indonesia merdekat atau tepatnya pada 2 November 1949.

Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. 

Baca Juga: Subang jadi Daerah Terbaik Tangani Covid 19 di Indonesia

Rupiah merupakan serapan kata yang berasal dari dari India yakni rupiya yang juga berakar dari Bahasa Sansekerta rupyakam yang berarti perak.

Pada awal kemerdekaan, Indonesia belum memiliki mata uang sendiri namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI. 

Baca Juga: Berikut Delapan KPop Terkaya di 2020, BTS dan EXO Memiliki Kekayaan Terbesar

Halaman:

Editor: A. Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah