Benarkah Harga Emas Antam Naik Rp3.000? Kini Tembus Kisaran Rp1.128.000 PerGram: Sehari Sebelumnya Rp1.125.000

- 24 Januari 2024, 09:12 WIB
Harga emas batangan PT Antam hari ini, Rabu 24 Januari 2024
Harga emas batangan PT Antam hari ini, Rabu 24 Januari 2024 /ANTARA
 
MEDIA PAKUAN - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berdasarkan dari laman Logam Mulia, Rabu 24 Januari 2024, Rabu 24 Januari 2024 naik Rp3.000. harganya, kini tembus menjadi Rp1.128.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.125.000 per gram pada Selasa 23 Januari 2024.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi naik Rp2.000 menjadi Rp1.025.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (23/1) senilai Rp1.023.000 per gram.
 
Baca Juga: Kejutkan Publik, Mahfud Akan Mundur dari Menteri Kabinet Jokowi: Benarkah Mundur dari Menkopolhukam?

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu 24 Januari 2024
 
Baca Juga: Kepala Desa di Ciemas Terlibat Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Libatkan Ahli Pidana

- Harga emas 0,5 gram: 614.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.128.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.196.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.269.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.415.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp534.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.068.600.000
 
Baca Juga: Waspada Potensi Bencana, Prakiraan Cuaca di Jawa Barat, Rabu 24 Januari 2024: Hujan Deras Merata

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: emas batangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x