Harga Emas Antam Turun Rp7.000 Jadi Rp.1.121.000 per Gram, Selasa 9 Januari 2024 Hari Ini

- 9 Januari 2024, 10:49 WIB
Harga emas Antam dan UBS pada Selasa 9 Januari 2024
Harga emas Antam dan UBS pada Selasa 9 Januari 2024 /
 
 
MEDIA PAKUAN - HargaLogam Mulia, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)pasa Selasa 9 Januari 2024, pagi, turun Rp7.000 menjadi Rp1.121.000 per gram.

Sehari sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.128.000 per gram pada Senin 8 Januari 2024.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Selasa pagi turun Rp6.000 menjadi Rp1.020.000 per gram.
 
Dibandingkan harga buyback pada Senin 8 Januari 2024 senilai Rp1.026.000 per gram.
 
 
 
Baca Juga: Lagi Viral! Fadly Faisal Bantu Rebecca Klopper Bacakan Permintaan Maaf Soal Kasus Video Syur 47 Detik

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
 
Sementara untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
 
Baca Juga: Pasca Video Call, Kapolri Ganti Motor Sang Ganjal Bus Mundur, Kakorlantas: Bripda Novandro Jadi Inspiratot

- Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000.
 
Baca Juga: Pasca Video Call, Kapolri Ganti Motor Sang Ganjal Bus Mundur, Kakorlantas: Bripda Novandro Jadi Inspiratot

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
 
Sedangkan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x