Alhamdulillah, Harga Emas Antam, Sabtu 6 Januari 2024 Pagi Naik Rp3.000, Kini Tembus Rp1.128.000/gram

- 6 Januari 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi emas batangan Antam naik Rp3.000\gram
Ilustrasi emas batangan Antam naik Rp3.000\gram /Michael Steinberg/Pexels
 
 
MEDIA PAKUAN - Terpantau dari laman logam mulia harga dari emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu 6 Januari 2024, pagi ini naik jadi Rp3.000. Kini tembus menjadi Rp1.128.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.125.000 per gram pada Jumat 5 Januari 2024.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi juga naik Rp3.000 menjadi Rp1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (5/1/2024) senilai Rp1.023.000 per gram.
 
Baca Juga: Nasib Saipul Jamil Masih Belum Jelas, Ditangkap Polisi di Jalanan Jakata Barat: Begini Penjelasannya

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu 6 Januari 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp614.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.128.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.196.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.269.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.415.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp534.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.068.600.000
 
 
 
Baca Juga: Hal Inilah Harus Dilakukan Pria Dewasa Agar Terhindar dari Kanker Pankreas, Simak Penjelasannya

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x