Usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan menjadi dasa diajukannya usulan penerima bantuan PIP Kemdikbud tersebut.
Baca Juga: Update Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 27 Februari 2023
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Siswa dapat mendaftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Para siswa juga masih bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud, meski tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut cara untuk mendaftar bantuan PIP Kemdikbud agar bisa mendapat dana tambahan pendidikan langsung hingga Rp1 juta:
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Senin 27 Februari 2023: Taurus Bertengkar Karena Masalah Sepele