9. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
10. Bukan pejabat negara atau perangkat desa
Baca Juga: Dipopulerkan Band Wali, Inilah Lirik Lagu Kumaha Aing Lengkap Dengan Terjemahan: Trending YouTube
Setelah syarat tersebut terpenuhi, segera daftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut ini:
1. Pendaftaran akun
• Klik https://www.prakerja.go.id di browser pencarian
• Daftar dengan email aktif
• Masukkan password
• Klik Daftar
• Cek email, klik verifikasi email
2. Isi data diri akun
• Login di prakerja.go.id
• Masukkan username dan password
• Masukkan NIK KTP, Nomor KK, Tanggal lahir, Klik lanjutkan
• Lanjutkan hingga pengisian data diri dengan lengkap
• Klik Oke apabila proses sudah selesai