BPNT 2023 Segera Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT sampai Rp2,4 juta

- 1 Februari 2023, 17:00 WIB
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 juta!  MEDIA PAKUAN - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, untuk meringankan anggaran bia
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 juta! MEDIA PAKUAN - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, untuk meringankan anggaran bia /Pixabay/Ekoanug

MEDIA PAKUAN - Perlu diketahui program BPNT 2023 akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Maka dari itu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT 2023, diharapkan untuk login situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika ditetapkan sebagai sebagai penerima BPNT 2023, anda nantinya akan disalurkan BLT sampai Rp2,4 juta. 

Perlu diketahui juga PKH ada beberapa kategori penerima, diantaranya adalah ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA yang nantinya akan menerima bantuan PKH ini.

Baca Juga: Sudah di Depan Mata! Cairkan BLT dengan Cek Nama Penerima BPNT 2023 via cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, untuk jumlah dana yang akan disalurkan pun berbeda-beda sesuai dengan kategorinya masing-masing, seperti kategori ibu hamil yang mendapatkan bantuan PKH hingga Rp3 juta dalam setahun.

Kemudian, lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dalam setahun, begitupun untuk bantuan anak sekolah setiap jenjang pendidikan akan berbeda jumlahnya.

Adapun untuk bantuan BPNT tidak memiliki kategori untuk penerimanya, akan tetapi memiliki syarat yaitu termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.

Saat ini banyak masyarakat yang menanyakan kapan jadwal pencairan PKH dan BPNT 2023, agar masyarakat mengetahui jadwal pencairan masyarakat harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x