- Apabila masyarakat berhasil membuat akun baru, buka kembali aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun baru.
- Setelah login, masyarakat akan diarahkan menuju tampilan utama aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu 'Daftar Usulan' dan pilih satu dari dua bansos yang ingin didapatkan, apakah BPNT atau PKH.
Apabila sistem menyatakan masyarakat telah memenuhi semua syarat, maka masyarakat berhasil terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT 2023.***