Segera Anda Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Login pip.kemdikbud.go.id: Syarat untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

- 24 Januari 2023, 09:15 WIB
Cara Cek Penerima Dana PIP 2023/Pixabay/Akshayapatra
Cara Cek Penerima Dana PIP 2023/Pixabay/Akshayapatra /

Baca Juga: Resep Bolu Jadul Kering dengan Mudah dan Murah Meriah

1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos

3. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini

• Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
• Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
• Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
• Terkena dampak bencana
• Tidak bersekolah
• Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
• Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

Baca Juga: 11 Kali Laga Tak Terkalahkan, Victor Igbonefo Tegaskan Lebih Fokus Bersama Persib Bandung

Lalu, berapa besaran bantuan PIP?

Setiap jenjang pendidikan akan menerima bantuan PIP yang berbeda-beda.

Berikut besaran nominal PIP:

- Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x