- Tidak Boleh Menitipkan Angpao
Memberikan angpao tidak boleh dititipkan karena merupakan tanggung jawab pribadi yang harus dilakukan sendiri.
Dengan memberikan secara langsung, bertemu dan bertatap muka, diharapkan bisa mempererat tali persaudaraan.
Tengat pemberian angpao dilakukan hingga 14 hari setelah Tahun Baru Imlek untuk meberikan keleluasaan waktu dan kesempatan untuk saling bertemu.
- Diberikan oleh Pasangan yang Sudah Menikah
Angpao Tahun Baru Imlek wajib diberikan oleh pasangan yang sudah menikah sebagai tanda kemanirian.
Baca Juga: Makin Panas! Bunda Corla Kembalikan Uang Rp100 Juta Nikita Mirzani, Warganet: Lawan Sepadan
Angpao diberikan orang yang lebih tua kepada yang lebih muda dan orang yang belum menikah sebagai bentuk kepedulian sosial, saling bantu.
Belakangan berkembang, jika belum menikah namun secara finansial sudah mapan, diperbolehkan untuk memberikan angpao.
Bahkan pemberian dari Perusahaan kepada para karyawannya sudah lazim dilakukan.
- Isi Angpao Tidak Boleh Ganjil dan Berangka 4
Aturan berikutnya, jumlah uang yang diberikan dalam angpao tidak boleh berjumlah ganjil karena dipercaya sebagai kesialan.