- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapatkan BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Dipuncaki Jimin BTS, Inilah Top 30 Reputasi Brand Anggota Boy Grup Bulan Januari
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Demikian informasi terkait cara cek penerima PKH 2023.***