Cek Penerima PKH 2023 Secara Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Januari 2023, 16:30 WIB
Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4, Segini Nominal yang Didapatkan
Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4, Segini Nominal yang Didapatkan / pexels/rodnae production/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kemensos akan kembali melanjutkan penyaluran bansos PKH pada tahun 2023 ini.
 
Bansos PKH 2023 ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
DTKS Kemensos merupakan data nama masyarakat yang berhak menerima PKH 2023 maupun bansos reguler lainnya.
 
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri di DTKS Kemensos bisa daftar secara online di aplikasi Cek Bansos.
 
 
Jika masyarakat sudah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa langsung login di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH 2023.
 
Berikut cara cek penerima PKH 2023:
 
1. Siapkan KTP dan HP masyarakat.
 
2. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
 
3. Setelah link terakses, isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan data yang tertera di KTP.
 
4. Lihat kode verifikasi yang didapatkan, kemudian masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang telah disediakan.
 
5. Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.
 
 
Apabila nama anda tercatat sebagai penerima BPNT 2023, maka muncul keterangan nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.
 
Perlu diketahui, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH 2023, akan mendapatkan bantuan dana yang berbeda-beda.
 
Terdapat tujuh kategori penerima PKH 2023, diantaranya sebagai berikut:
 
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
 
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
 
 
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
 
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
 
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
 
 
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
 
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
 
Sebagai informasi, masyarakat bisa mencairkan bansos PKH 2023 dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara.
 
Demikian informasi terkait cara cek penerima PKH 2023.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemensos


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah