MEDIA PAKUAN - 2023 mendatang bantuan PKH akan berlanjut disalurkan kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun seperti biasa terdapat beberapa syarat kriteria penerima yang berhak mendapatkan PKH 2023 mendatang.
Maka dari itu penyaluran PKH 2023 tidak sembarangan lagi menyalurkannya dan bisa terarah ke orang yang tepat.
Bantuan PKH tahun 2023 ini dalam satu tahun akan cair dalam empat tahap, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober pada para penerima.
Baca Juga: Segera Berakhir, Inilah Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 via Link cekbansos.kemensos.go.id
Alokasi dana PKH 2023 mencapai Rp28,3 Triliun dengan target penerima, 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Tidak semua masyarakat masuk ke dalam KPM, karena masyarakat yang jadi KPM hanya masyarakat yang memenuhi syarat.
Berikut ini syarat agar menjadi KPM dan menjadi penerima PKH 2023: