MEDIA PAKUAN - Para pekerja atau buruh agar segera cek Pospay dan ketahui penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Jika para pekerja atau buruh terdaftar di Pospay sebagai penerima BSU maka bisa mencairkannya sebelum tanggal 20 Desember 2022
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kemnaker yang dikutip dari akun @kemnaker.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Ayah Ibu' dari Karna Mereka, Berikut Lengkap dengan Maknanya
Baca Juga: 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung hari ini Akan Tersedia
"Segera Cairkan #BSU2022 Rekanaker sebelum tanggal 20 Desember 2022" tulisnya.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.
Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022:
1. Tidak memenuhi persyaratan