MEDIA PAKUAN - Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masih bisa mencairkan bantuan tersebut melalui Kantor Pos.
Namun untuk mencairkan BSU 2022 ini agar tidak melebihi batas pencairan.
Hal ini sebagaimana dianjurkan Kemnaker yang diunggah melalui akun instagram yang dicentang biru pada 7 Desember 2022.
"Segera Cairkan BSU2022 Rekanaker sebelum tanggal 20 Desember 2022!" tulisnya yang dikutip melalui @kemnaker
Baca Juga: Berikut Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung hari ini 12 Desember 2022
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kemnaker tersebut.
Disadur dari akun @kemnaker berikut ini penyebab tidak mendapatkan BSU 2022:
1. Tidak memenuhi persyaratan