MEDIA PAKUAN - Bulan Desember 2022 merupakan tahap akhir, untuk melakukan pencairan BSU 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) pencairannya dikabarkan, akan berakhir sampai 20 Desember 2022.
Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima untuk segera melakukan pencairan.
Baca Juga: BCL Menangis! Dengar Lagu Tak Mungkin Bersama dari Judika: Ini Lirik Lengkap dengan Maknanya
Adapun tempat untuk melakukan pencairan, pekerja bisa melakukannya melalui PT Pos Indonesia (kantor pos).
Selain itu, pekerja diimbau untuk melakukan pencairan sebelum batas waktu berakhir yaitu 20 Desember 2022.
Kabar mengenai batas waktu ini diinformasikan langsung oleh Kemenaker, melalui akun resmi Instagramnya.
"Segera cairkan BSU sebelum 20 Desember 2022. Bantuan Subsidi Gaji/Upah dapat diambil di Kantor Pos mana saja yang terdekat dengan lokasi rekananer,"Jangan lupa tunjukkan QR Code pada aplikasi PosPay serta membawa kartu identitas diri rekananer," tulis pihak Kemnaker dalam unggahan akun Instagram @kemnaker.