BSU Tahap 8 akan Dicairkan ke 1 Juta Pekerja di Desember 2022, Simak Cara Cek Penerima BLT Kemnaker Rp600.000

- 10 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustarasi BSU tahap 8 akan dicairkan kepada 1 juta pekerja di Desember 2022 ini kepada penerima BLT Kemnaker Rp600.000
Ilustarasi BSU tahap 8 akan dicairkan kepada 1 juta pekerja di Desember 2022 ini kepada penerima BLT Kemnaker Rp600.000 /pixabay

MEDIA PAKUAN - Program BSU tahap 8 akan dicairkan kepada 1 juta pekerja di Desember 2022 ini kepada penerima BLT Kemnaker Rp600.000.

Pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahap 8 diharuskan mengecek nama penerima BLT Kemnaker Rp600.000 terlebih dahulu.

Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BLT Kemnaker Rp600.000, pekerja tinggal mencairkan BSU tahap 8.

 

Pengecekkan bisa dilakukan di situs resmi Kemenaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun melalui aplikasi PosPay.

Baca Juga: BSU Pekerja Rp600.000 Sudah Cair di Kantor Pos, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, BSU 2022 melakukan pencairan di PT Pos Indonesia (kantor pos), sebelumnya penyaluran dilakukan melalui bank Himbara.

Namun, dikarenakan banyaknya kendala yang terjadi jika melalui bank Himbara, maka Kemenaker memutuskan untuk bekerja sama dengan kantor pos.

Kerja sama yang dilakukan dengan kantor pos, yaitu untuk pencairan BSU 2022 bagi para pekerja.

Selain itu, untuk kendala keterlambatan penyaluran BSU 2022 disebabkan karena tidak validnya data penerima.

Baca Juga: BSU Tahap 8 2022 Cair Hingga Desember, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji

Hal ini terjadi karena, pekerja yang berpindah-pindah alamat tempat mereka bekerja.

Berikut ini cara cek penerima BSU tahap 8 2022 melalui aplikasi Pospay:

1. Buka aplikasi Pospay

2. Kemudian lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, kemudian masukan kode OTP yang dikirim via SMS dan selanjutnya membuat PIN transaksi

3. Lalu masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama, lalu klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

4. Selanjutnya klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan

5. Setelah itu klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Seandainya sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa mengambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Jangan lupa untuk masukkan data pribadi Anda.

7. Apabila NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code.

8. Selanjutnya Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima

Sementara itu, berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 2022:

1. Memiliki NIK yang diakui Dukcapil

2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum di wilayahnya

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

4. Bukan termasuk golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri

5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, BLT BBM, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Demikian informasi mengenai BSU 2022, terkait 1 juta pekerja calon penerima yang belum mencairkan BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x