- Bukan ASN atau keluarga dari ASN.
- Masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja
- Telah mengusulkan data diri sebagai calon penerima manfaat bansos.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat di atas bisa mendaftar diri secara online dengan mengakses aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi calon KPM di Aplikasi Cek Bansos menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos, data tersebut akan dikirimkan pada Kementerian Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi.
Jika masyarakat ingin memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima daftar bansos tersebut bisa cek penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Berita Penting! Pasca Pencairan PKH Tahap 4 KKS Pemilik KKS Merah Putih: Sudah Tidak Berlaku Lagi
Berikut ini cara cek penerima bansos BPNT, PKH tahap 4 hingga BLT BBM tahap 2 Desember 2022: