- Masyarakat tidak terdaftar sebagai ASN, Polri, TNI, maupun PNS.
- Gaji/upah yang kurang dari Rp3,5 per bulan.
- Ekonomi miskin/rentan.
- Berstatus WNI.
- Kemensos menetapkan masyarakat sebagai KPM di DTKS.
- Terimbas kenaikan harga BBM.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT BBM tahap 2 harus memenuhi syarat diatas agar bisa mencairkan bantuan Rp300.000.***