Buruan! Pencairan BSU Tahap 7 Akan Berakhir Pada Bulan November 2022

- 30 November 2022, 11:51 WIB
Buruan! Pencairan BSU Tahap 7 Akan Berakhir Pada Bulan November 2022
Buruan! Pencairan BSU Tahap 7 Akan Berakhir Pada Bulan November 2022 /unsplash

Simak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung Real Madrid, 7 Pemain Target Bergabung, Carlo Ancelotti: Harry Kane dan Jude Bellingham

• Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK,KTP.

• Aktif peserta BPJS sampai dengan Juli 2022.

• Bergaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

• Tidak sebagai penerima bansos lain seperti kartu prakerja, PKH, BPUM.

• Bukan dari anggota TNI/Polri, ASN, PNS.

Baca Juga: Akun Instagram Kembali Aktif, Rizky Billar Bahas Tentang Kebenaran Pasca Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Ada tiga tahap pengambilan dana BSU tahap 7 pada tahun 2022 sebagai berikut.

1. Datang langsung ke kantor pos Indonesia terdekat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah