Simak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai berikut.
• Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK,KTP.
• Aktif peserta BPJS sampai dengan Juli 2022.
• Bergaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Tidak sebagai penerima bansos lain seperti kartu prakerja, PKH, BPUM.
• Bukan dari anggota TNI/Polri, ASN, PNS.
Ada tiga tahap pengambilan dana BSU tahap 7 pada tahun 2022 sebagai berikut.
1. Datang langsung ke kantor pos Indonesia terdekat.