Hingga saat in sudah ada sebanyak 11.112.260 orang pekerja yang sudah mendapatkan manfaat dana bantuan, melalui BSU 2022 ini.
Namun, Kemenaker juga menetapkan persyaratan bagi setiap pekerja calon penerima yang ingin mendapatkan BSU 2022 ini. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pekerja:
1. WNI.
2. Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Cara Klaim BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Secara Online, Dapatkan Uang dari Kemnaker Rp600.000
Sebelumnya pemerintah juga mengatakan sebanyak 16 juta orang pekerja, yang akan mendapatkan manfaat dana BSU 2022 ini.