Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 2022 Sudah Cair ke 11,1 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 8 Cair?
Namun, hingga saat ini Kemnaker belum mengumumkan secara resmi mengenai jadwal pencairan BSU tahap 8 2022.
Sebelum itu, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahap 8 2022 harus memenuhi golongan penerima yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Simak berikut ini golongan penerima BSU tahap 8 2022 merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.