BSU Tahp 3 Oktober 2022 Sudah Disalurkan via Kantor Pos, Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 14:00 WIB
BSU Tahp 3 Oktober 2022 Sudah Disalurkan via Kantor Pos, Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600.000
BSU Tahp 3 Oktober 2022 Sudah Disalurkan via Kantor Pos, Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap tiga pada Oktober 2022 menjadi lebih mudah karena kini dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sehingga, calon penerima BSU tahap 3 Oktober 2022 yang belum memiliki rekening dapat menghubungi kantor pos untuk mendapatkan BLT Rp600.000.

Penyaluran BSU tahap 3 Oktober 2022 sebesar  Rp600.000 kembali disalurkan kepada para pekerja untuk membantu perekonomian yang saat ini sedang mengalami lonjakan harga dimana-mana.

Anggaran untuk penyaluran program tersebut yaitu sebesar Rp9,6 triliun yang kini masih dalam proses pematangan agar BSU 2022 disalurkan secara cepat, tepat dan akuntabel.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Klaim BSU Tahap 3, Hanya Kategori Ini Saja yang Berhak Dapat BLT

Akan ada 16 juta calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di tahun ini, yang dimana disalurkan secara bertahap.

Sementara itu ketahuilah cara cek penerima BSU 2022 secara online melalui link kemnaker.go.id:

1. Login situs kemnaker.go.id.

2. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Kemudian aktivasi akun pakai kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda.

4. Setelah berhasil daftar akun, lanjutkan dengan melakukan login di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Daftar Nama BSU Tahap 3 Secara Online lewat Hp Saja dan Dapatkan Rp600.000

5. Buka kembali situs kemnaker.go.id dan login ke akun Anda.

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Cek pemberitahuan, nanti akan keluar data yang menampilkan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022.

Nah itulah cara cek penerima BSU 2022 secara online melalui link kemnaker.go.id.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x