MEDIA PAKUAN - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2022.
Pada awal bulan ini para pekerja bisa mengetahui penerima BSU sebelum bantuan tersebut di cairkan ke rekening para penerima.
Para pekerja yang sudah terdaftar menjadi penerima BSU maka berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Siang Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 1 Oktober 2022
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 1 Oktober 2022
BSU pada 2022 ini sudah tersalurkan dari tahap 1-3 kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.
Namun BSU ini baru tersalurkan sekitar 48,3 persen, sehingga penyaluran bantuan tersebut masih berlanjut pada Oktober ini.
Para pekerja bisa mengetahui penerima BSU selanjutnya dengan cara sebagai berikut:
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id