MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kemnaker tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp600 ribu kepada para pekerja pada 2022.
Namun tidak semua mendapatkan BSU akan tetapi ada beberapa kategori yang berhak mendapatkanya.
Para pekerja yang telah menmenuhi syarat dan sudah terdaftar namanya menjadi penerima di kemnaker.go.id bisa mendapatkan BSU Rp600 pada 2022
Para pekerja bisa cek penerima BSU di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id untuk Klaim Rp600 Ribu Pada 2022
Baca Juga: Pagi Akan Cerah Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 24 September 2022
Pemerintah melalui Kemnaker telah mengalirkan BSU tahap satu dan dua ke rekening penerima pada 2022
Jika para pekerja belum mendapatkan BSU berikut faktor penyebabnya
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )