"Bisa Gak Sih Kita Daftar Sendiri untuk Ikut Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)?
Gak bisa dong daftar secara individu untuk mengikuti program BSU ini. Apalagi, jika Rekanaker diminta untuk mengisi form yang isinya meminta data sebagai calon penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan, itu jelas hoaks," postingan @kemnaker.
Hal itu dilakukan karena mematuhi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang dimana data penerima BSU 2022 diambil dari anggota program BPJS Ketenagakerjaan.
"Data calon penerima BSU hanya berasal dari @bpjs.ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem," tulis akun @kemnaker.
Itulah jawaban dari apakah bisa mendaftar diri sendiri sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000?***