Masih Ada Kesempatan! Telah Dibuka Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Terbaru, Simak Syaratnya

- 21 Juni 2022, 07:00 WIB
 ilustrasi Taruna Akpol, syarat wajib  agar lolos seleksi Taruna Akpol 2022 melalui link portal penerima.polri.go.id.
ilustrasi Taruna Akpol, syarat wajib agar lolos seleksi Taruna Akpol 2022 melalui link portal penerima.polri.go.id. /screenshoot/instagram/@taruna_akpol

11. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali

12. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan rasa hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

13. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau BNN/BNP/BNK)

14. Membuat surat pernyataan bermaterai ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud

16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK

18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri

19. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

20. Bagi calon Taruna yang dinyatakan lulus dipilih agar kartu BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: akpol.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x