Dibuka Pendaftaran Seleksi Bintara PK TNI AD 2022, Minimal Lulusan SMA SMK Berikut Link Pendaftarannya

- 30 Mei 2022, 06:53 WIB
Pendaftaran Bintara TNI AD 2022 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Link Penerimaan di Sini!
Pendaftaran Bintara TNI AD 2022 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Link Penerimaan di Sini! /tangkapan layar Youtube.com/@muhammad aya s

MEDIA PAKUAN - Terdapat pendaftaran seleksi Bintara PK TNI AD 2022 yang terbarunya.

Dalam seleksi Bintara PK TNI AD 2022 ini, bisa untuk mereka yang lulusan minimal SMA SMK saja.

Nah bagi kalian yangberminat mengikuti pendaftaran seleksi Bintara PK TNI AD, bisa langsung mendaftar secara online melalui rekrutmen-tni.mil.id.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 18 Mei 2022, Berikut Lokasi Beserta Persyaratannya

Baca Juga: Dideportasi Ustadz Abdul Somad, Singapura Belum Memberikan Keterangan Resmi: Netizen Sesalkan Penolakan

Namun sebelum daftar pastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi pendaftaran Bintara TNI AD 2022 sebagai berikut:

a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1) Warga negara Indonesia;

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Rabu 18 Mei 2022:TV ONE, GTV, TRANS7, TRANSTV, RCTI dan MNCTV

4) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6) Tidak kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Persyaratan lain.

1) Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan waktu daftar ulang/validasi:

a) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

b) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

c) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

d) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.


e) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai rata-rata minimal raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.

f) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai rata-rata minimal raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.

g) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata- rata akan ditentukan kemudian

3) Belum pernah kawin dan tidak bisa kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah pendidikan pertama.

4) Usia:

a) Berumur minimal 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintasan Gel I.

b) Berumur minimal 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.

5) Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

6) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

a) Administrasi;

b) Kesehatan;

c) Jasmani;

d) Litper; dan

e) Psikologi.

c. Persyaratan tambahan.

1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

4) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5) Bersedia mematuhi peraturan KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti sesuai hukum sesuai dengan yang dimaksud, maka harus dinyatakan tidak lulus dan dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut terjadi pada kemudian saat mengikuti pendidikan pertama.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: rekrutmen-tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x