MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tindakan penipuan, pencucian uang dan penggelapan uang yang dilakukan dua orang yang berinisial H dan R.H dan R sebagai affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Charlie Wijaya sebagai pedamping korban mengatakan, pihaknya sudah mengantongi berkas yang akan serahkan ke Direktorat Tindakan pidana Ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai pelaporan.
Adapun menurut charlie, kerugian dari kegiatan investasi ini mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret, seperti diwartakan Pikiran-rakyat.com yang berjudul: "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri"
Dalam pernyataanya Charlie Wijaya mengatakan, bahwa platform trading sudah mulai sejak Mei 2021.
Dan Korban hampir semuanya warga Indonesia, diperkirakan jumlah korban mencapai ribuan orang, dengan total kerugian hampir 500 miliar rupiah.
Baca Juga: Belasan Tahun Disayangi Majikan, TKW Sudah Miliki 5 Rumah dan Isinya: Tetap Kembali ke Arab Saudi