MEDIA PAKUAN - Ada beberapa kriteria penerima BST Bansos Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2021.
Program BST Bansos Kemensos Rp300 ribu disalurkan untuk membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah pandemi Covid-19.
Pencairan kembali BST Bansos Kemensos ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, yang disadur Media Pakuan dari situs resmi Kemenko PMK pada Senin, 30 Agustus 2021.
Ia mengatakan bahwa Kemensos akan memperpanjang program BST Bansos Rp300 ribu pada 2021.
Baca Juga: Paula Dibuat Emosi! Kino Ngomong 'Pau pau pau' Sama Mamah
Dilansir Media Pakuan dari Antara News pada Kamis, 3 Juni 2021, Menteri Sosial (Tri Rismaharini memaparkan, pihaknya kini menerima proposal pengajuan untuk program BST Bansos.
Adapun 7 kriteria penerima BST Bansos Kemensos yang perlu dipenuhi terlebih dahulu:
- Miskin
- Tidak mampu
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masuk dalam pendataan RT/RW
Baca Juga: Paul Pogba Teriak Bahagia Sebut Sang legenda Cristiano Ronaldo Naikan Level Setan Merah
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
- Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas.
Setelah memenuhi persyaratannya, peserta KPM diharuskan untuk cek nama terlebih dahulu melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut inilah cara cek penerima BST Bansos Kemensos Rp300 ribu sebagai berikut ini:
- Siapkan KTP
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Klik kode captcha lengkap dengan spasi
- Klik reset jika kode sulit dibaca
- Klik Cari Data.
Baca Juga: Ampuh Atasi Panu hingga Jerawat! Obati dengan Belimbing Wuluh Lihat Perubahannya
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BST Bansos Kemensos, kalian akan disuruh untuk pergi ke kantor Pos Indonesia dengan syarat berikut:
- Membawa Surat Undangan Pencairan
- Membawa KK
- Membawa KTP
- Datang sesuai jadwal yang ditentukan
Mematuhi protokol kesehatan.***