MEDIA PAKUAN - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan pemerintah pada Agustus 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Akan tetapi ada beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021, yang perlu kalian penuhi.
Adapun 6 kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu Agustus 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke 76, Begini Doa Seluruh Warga Indonesia Ditengah Pandemi Covid 19
1. Memiliki data NIK KTP
2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.
3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.
4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.