Baca Juga: Nagita Mulai Emosi, Rafathar Mulai Ngeyel Begini Keluhnya
2. Usai melakukan pendaftaran, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.
3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.
5. Kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.
6. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.
Ketahuilah juga persyaratan umum penerima BLT Dana Desa sebagai berikut ini:
1. Memiliki data NIK KTP
2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.