Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Terbaru dari BKN

- 23 Juni 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi baner lowongan CPNS untuk 75 formasi di DPR RI
Ilustrasi baner lowongan CPNS untuk 75 formasi di DPR RI /Sekretariat Jenderal DPR RI/Denpasar Update

MEDIA PAKUAN - Banyak pertanyaan soal jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Perlu kalian ketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberitahukan informasi terbaru soal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Melalui situs resminya sscasn.bkn.go.id pada 31 Mei 2021 lalu, BKN memberitahukan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Dalam situs BKN tersebut kini tercantum tulisan "Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru dapat dilakukan mulai tanggal. Setiap instansi mempunyai ketentuan masing-masing untuk waktu pendaftaran, pastikan kamu telah membaca pengumuman instansi yang kamu pilih."

Baca Juga: Mayat Korban Covid-19 Terlantar Tergeletak di Depan Rumah, Warga Jakarta Utara Heboh!

Ditambah lagi, informasi soal lowongan CPNS dan PPPK 2021 juga ikut berubah.

Menu layanan informasi di situs BKN, kini susah tersedia sub menu info lowongan. Namun masih belum diakses.

Semenatra itu, belum ada informasi lebih lanjut soal seleksi CPNS dan PPPK 2021.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," tulisan yang ada di poin ke-8 dalam surat yang beredar.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x