Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id, Bisa Dapat Subsidi Sebesar Rp300 Ribu Per Bulan

- 12 Juni 2021, 12:00 WIB
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021.
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021. //Ilustrasi/Pixellab/Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

MEDIA PAKUAN - Cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui situs sid.kemendesa.go.id.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan subsidi senilai Rp300 ribu per bulannya dari BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para warga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ayo Ikutan! BNN Sukabumi Adakan Pemilihan Duta Anti Narkoba, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Anggaran untuk penyaluran BLT Dana Desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

“BLT Desa tetap diberikan di 2021 sebesar Rp300.000/bulan/KPM mulai Januari hingga Desember 2021,” demikian dikutip Media Pakuan dari Dokumen Pertanggungjawaban dari Kementerian Keuangan berjudul 'APBN KiTA Januari 2021', pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Perkebunan Nusantara IX Juni 2021: 3 Formasi Masih Kosong, Minimal Lulusan D3

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kembali Abdullah Gymnastiar Gugat Cerai Ninih Muthmainah, Setelah Curhatan Muhammad Ghaza Al Gazali

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk. Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x