Jangan Ketinggal Cek eform.bri.co.id Pastikan Nama Terdaftar Agar Menjadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 26 Mei 2021, 09:00 WIB
ilustrasi/ penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
ilustrasi/ penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta /pixabay



MEDIA PAKUAN - Di penghujung Mei ini tentunya pelaku usaha mikro tidak mau ketinggalan mendapatkan Bantuan langsung Tunai ( BLT ) UMKM di Juni 2021 mendatang.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM tentunya pelaku usaha mikro harus dipastikan sudah terdaftar menjadi penerima di eform.bri.co.id.

BLT UMKM ini merupakan program pemerintah melalui Kemenkop ukm dengan menghibahkan sebesar Rp1,2 Juta kepada pelaku usaha mikro kecil.

Pelaku usaha bisa mendapatkan Rp1,2 Juta dengan cara daftar ke dinas koperasi dan UMKM di daerah masing masing.

Baca Juga: Pasca Israel dan Palestina Lakukan Gencatan Senjata Presiden AS Mengunjungi Mesir Untuk Bahas Hal ini

Baca Juga: Pemerintah Terima Delapan Juta Dosis Vaksin Covid 19 Sinovac dari Biofarmasi China

Jika sudah diusulkan pelaku usaha bisa cek menjadi penerima tidaknya di eform.bri.co.id menggunakan KTP.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek KTP di kemensos.go.id dan Dapatkan Pencairan Bansos BST Rp300 Mei Hingga Juni 2021

Baca Juga: Mendunia! Batik Karya Ridwan Kamil Dipakai Idol KPop asal SM Entertainment

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro yang termasuk kategori penerima yang memenuhi syarat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah