MEDIA PAKUAN - Pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan Rp1,2 Juta dari BLT UMKM dengan syarat sudah terdaftar menjadi penerima.
Untuk bisa mengetahui penerima BLT UMKM bisa melalui eform.bri.co.id menggunakan KTP.
Pemerintah terus membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 dengan mengelurkan beberapa bantuan salah satunya BLT UMKM.
BLT UMKM ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dengan menghibahkan Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil.
Baca Juga: Positif Corona Dua Kali, Paula Verhoeven Ungkapkan Kerinduan pada Anak dan Suami
Baca Juga: Ketahuilah Tanda Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Akhir Mei 2021, Berikut Ciri-cirinya
Pelaku usaha bisa dapat Rp1,2 juta di BLT UMKM apabila sudah daftar dan terpenuhi syarat.
Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.