Pemerintah Melalui Kemensos Perpanjang Penyaluran Bansos BST, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id ini Caranya

- 18 Mei 2021, 14:48 WIB
ilustrasi/ pencairan Bansos BST diperpanjang
ilustrasi/ pencairan Bansos BST diperpanjang /Instagram Presiden @ Jokowi



MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau Bansos BST Rp300 Ribu.

Penyaluran Bansos BST ini sebelumnya telah berakhir di April namun kali ini akan diperpanjang hingga dua bulan ke depan atara Mei hingga Juni 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan,"  dikutip Media Pakuan dari keterangan resmi Kementerian PMK.

Kemudian Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar bisa segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah penerima bantuan ini mencapai 10 juta.

Baca Juga: Meresahkan! Kapolres Kota Sukabumi Sumarni Siap Tindak Tegas Geng Motor

Baca Juga: Bogor Tak Tinggal Diam! Demi Dukung Palestina Asar Humanity Lakukan Hal Ini

Bansos BST ini merupakan program pemerintah melalui Kemensos untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19 dengan mencairkannya menggunakan kartu KIS.

Bansos BST Rp300 ribu ini bagian dari usaha pemerintah dalam pemulihan ekonomi Indonesia,

Adapun cara cek penerima Bansos BST Rp300 ribu berikut ini:

Login https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Israel Tewaskan 212 Orang Termasuk 61 Anak Anak dalam Sepekan, Joe Biden Tekan Agar Lakukan Gencatan Senjata

Baca Juga: Tak Terima Palestina Ditindas Israel, Achmad Fahmi Kutip Kata Soekarno

Pilih ID PBI JKN/KIS

Masukkan Nomor kepesertaan ID JKN/KIS

Masukkan nama sesuai dengan ID JK/KIS dalam DTKS

Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (Bansos BST).

Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x