Tunggu Apa Lagi! Buruan Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Mei 2021, Berikut Syaratnya

- 15 Mei 2021, 10:10 WIB
Warga desa akan segera mendapatkan BLT dana Desa sebesar Rp300 ribu pada Mei 2021 bulan ini. Segera cek nama penerima sid.kemendesa.go.id.
Warga desa akan segera mendapatkan BLT dana Desa sebesar Rp300 ribu pada Mei 2021 bulan ini. Segera cek nama penerima sid.kemendesa.go.id. /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu cair kembali pada Mei 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) melalui kantor kelurahan desa masing-masing daerah.
 
Program BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut akan diberikan kepada KPM setiap bulannya selama 12 bulan alias satu tahun.
 
 
Penyaluran program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
 
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
 
 
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
 
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
 
 
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
 
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.
 
Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.
 
 
Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.
 
Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.
 
Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x