MEDIA PAKUAN - Bagi yang namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id, kalian tetap bisa dapat BST Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
BST Bansos Kemensos itu disalurkan kembali pada Mei 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bantuan senilai Rp300 ribu perbulan.
Maka dari itu masih ada kesempatan untuk masyarakat agar bisa mendapatkan BST Bansos Kemensos Rp300 ribu per bulan.
Di seluruh Nusantara, akan ada 10 juta KPM yang dijadwalkan menerima Bansos BST dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Waspada! ada Pihak yang Meminta Sumbangan Mengatasnamakan KPK
Baca Juga: Ini Kata Kemenkeu Soal Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Mei 2021, Ada Peraturan Baru
Baca Juga: Update Kebijakan Baru Kemnaker Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Mei 2021: Ada yang Berbeda
Penyaluran bansos ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dimana sudah tertuang dalam UU no.13 Tahun 2011.
UU itu membahas tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos atau DTKS.