1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JKN/KIS
Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari.
Baca Juga: Artis Rela Menjadi TKW Bekerja di Rumah Raja, Hingga Menikah dengan Penggemarnya, inilah Kisahnya