BKN Ungkap Hal Ini Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Keterangan Lebih Lanjutnya

- 3 Mei 2021, 07:00 WIB
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. /
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. / /Instagram @infocpns2021//

MEDIA PAKUAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Selain seleksi CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pun dibahas oleh BKN di tahun ini.

Seleksi CPNS dan PPPK dibuka oleh BKN untuk memberi kesempatan kepada para guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seleksi CPNS 2021 memberikan kesempatan bagi mereka juga yang belum lulus seleksi-seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Super Manis! Ungkapan Semangat Ridwan Kamil untuk Atalia Praratya

Baca Juga: Update, Total Warga Kota Sukabumi yang Sudah Divaksin Sebanyak 20.880 Orang

Baca Juga: TKW Indonesia Berparas Menawan Ini Disayang Majikannya, Sampai Rela Antar Jemput Bandara

Seperti yang diketahui sebelumnya, sudah ada 138 ribuan peserta yang sudah lulus di seleksi CPNS 2020.

Saat itu BKN membuka formasi kosong sekitar 150 ribuan, maka dari itu kuota masih belum terpenuhi.

Maka itu merupakan alasan mengapa seleksi CPNS dilanjutkan kembali hingga di tahun ini.

Pada seleksi 2020 kemarin, peserta yang lulus sudah mengisi beberapa formasi, diantaranya 3,4 ribu Dosen, 55 ribu guru, 27,4 ribu tenaga kesehatan dan 52,4 ribu tenaga teknis.

Baca Juga: Bertambah 3 Orang, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Mencapai 128 Orang

Baca Juga: Dua Kali Menang Berturut! El Diablo Dijagokan Menangi MotoGP di Sirkuit Jerez, Spanyol

Nah pada seleksi CPNS 2021 ini, ada beberapa formasi yang harus diisi juga, dintaranya 4,7 ribu di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Ada juga 3,6 ribu jabatan fungsional umum, 2,6 ribu tenaga kesehatan, 2,3 ribu tenaga guru, 2 ribu tenaga teknis dan 883 dosen.

Itulah beberapa formasi yang masih kosong di seleksi CPNS 2021 berdasarkan informasi dari BKN.

Jika berminat ikut seleksi CPNS diharapkan memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 18-35 tahun dan tidak pernah dipenjara.

Baca Juga: Bertambah Satu, Kasus Kematian Akibat Corona di Kota Sukabumi 108 Orang

Baca Juga: Siap Guncangkan Dunia! Demonstran Myanmar Pantang Menyerah dan Turun Ke Jalan Lebih Pagi Demi Akhiri Kudeta

Bagi kalian yang sudah diberhentikan secara paksa, dari tempat pekerjaanmu berasal, maka tidak boleh ikut seleksi CPNS ini.

Selain itu, kalian bukan anggota Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kalian juga bukan anggota partai dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta rela jika ditempatkan dimana pun di seluruh Indonesia.

Dibutuhkan mereka yang segar bugar dan sehat jasmani rohani, memliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 lulusan S2.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadan, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Prokes

Baca Juga: TKW Asal Madura Menikah dengan Bujangan Menjadi Madam Arab Kaya Raya, ini Perjalanannya

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, diharuskan perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.

Persyaratan lainnya yaitu sudah menguasai bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450.

Terkahir yang paling penting yakni jangan memiliki tato dan tindik, karena mereka mereka akan ditolak jika mendaftar seleksi CPNS 2021.

Itulah beberapa persyaratan seleksi CPNS 2021 secara singkat dan simplenya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah