BKN Ungkap Hal Ini Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Keterangan Lebih Lanjutnya

- 3 Mei 2021, 07:00 WIB
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. /
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. / /Instagram @infocpns2021//

Bagi kalian yang sudah diberhentikan secara paksa, dari tempat pekerjaanmu berasal, maka tidak boleh ikut seleksi CPNS ini.

Selain itu, kalian bukan anggota Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kalian juga bukan anggota partai dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta rela jika ditempatkan dimana pun di seluruh Indonesia.

Dibutuhkan mereka yang segar bugar dan sehat jasmani rohani, memliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 lulusan S2.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadan, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Prokes

Baca Juga: TKW Asal Madura Menikah dengan Bujangan Menjadi Madam Arab Kaya Raya, ini Perjalanannya

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, diharuskan perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.

Persyaratan lainnya yaitu sudah menguasai bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450.

Terkahir yang paling penting yakni jangan memiliki tato dan tindik, karena mereka mereka akan ditolak jika mendaftar seleksi CPNS 2021.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah