Cair Awal Mei 2021, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan Kemenkop Kepada Pelaku Usaha

- 2 Mei 2021, 03:00 WIB
Link Pendaftaran Online BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Gelombang 2 Dibuka 23 April. Begini Tata Cara Pendaftarannya
Link Pendaftaran Online BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Gelombang 2 Dibuka 23 April. Begini Tata Cara Pendaftarannya /dataumkm.slemankab.go.id/bpum/

MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan kembali oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada awal Mei 2021.

BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini merupakan program pemerintah untuk mempercepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Maka dari itulah, program ini sangat dinanti-nantikan oleh para pelaku usaha dan rela mengantri di bank setempat untuk pencairan BLT UMKM BPUM.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca Juga: Hasil Karya Ariel Noah Luar biasa! Hebatnya, Buah Tangannya Pernah Dijadikan Soal Ujian di Sekolah, Apa Itu?

Baca Juga: 'Tidak Pandang Jabatan' Perdana Menteri Israel Dilempari Botol oleh Keluarga Korban Tragedi Lag B'Omer

Baca Juga: BANGKAI KAPAL SELAM KRI NANGGALA 402 MASIH DIDASAR LAUT! Militer AL China Siap Bantu Evakuasi

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Mantap! Angkatan Laut China Akan Bantu Indonesia dalam Evakuasi KRI Nanggala 402

Baca Juga: Alasan TKW Indonesia Ini Menikah dengan Berondong Afrika: Dia Punya Sesuatu yang Lebih

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

Baca Juga: DENSUS 88 BERSIAGA! Pasca Pemerintah Menetapkan KKB di Papua sebagai Teroris, Ramadhan: Menunggu Perintah

Baca Juga: Pasha Unggu Ngamuk di Studio Trans 7, Live Di-roasting Kiky Saputri Dianggap Sangat Keterlaluan

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah