Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Baca Juga: Mantap! Angkatan Laut China Akan Bantu Indonesia dalam Evakuasi KRI Nanggala 402
Baca Juga: Alasan TKW Indonesia Ini Menikah dengan Berondong Afrika: Dia Punya Sesuatu yang Lebih
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
Baca Juga: Pasha Unggu Ngamuk di Studio Trans 7, Live Di-roasting Kiky Saputri Dianggap Sangat Keterlaluan